Penyitaan Ratusan Botol Minuman Keras dari Tempat Hiburan di Garut oleh Polisi
Di tempat hiburan di kota Garut, Jawa Barat, kepolisian resor bersama TNI dan Satpol PP Garut menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Tindakan ini diambil karena minuman keras tersebut melanggar peraturan yang berlaku di daerah tersebut, yang melarang peredaran minuman keras.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, mengatakan bahwa mereka melakukan operasi bersama TNI dan Satpol PP Garut untuk memerangi peredaran minuman keras di daerah tersebut, terutama di tempat hiburan di kota Garut. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan 285 botol minuman keras berbagai jenis.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memenuhi dua tujuan: menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menghilangkan peredaran minuman keras yang sering menyebabkan gangguan keamanan. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menerapkan peraturan daerah yang membatasi jam buka tempat hiburan hingga pukul 23.00 dan melarang penjualan minuman keras.
Masrokan menyatakan bahwa upaya untuk menghilangkan minuman keras akan terus dilakukan, dan lokasi lain yang diduga menjual minuman keras akan diperiksa. Setiap minuman keras yang disita akan didokumentasikan dan dimusnahkan. Orang yang meminum alkohol akan diberi teguran dan peringatan, serta ancaman sanksi yang lebih berat jika mereka tetap melanggar.