Peran Agen Properti dalam Mendukung Program Pemerintah di Bidang Perumahan
Bandung, Penjuru – Meskipun pekerjaan sebagai peran agen properti sering kali dianggap sepele, kenyataannya tugas mereka jauh lebih kompleks daripada sekadar memasarkan produk dengan imbalan insentif, komisi, dan bonus atas pencapaian target.
Peran agen properti melampaui sekadar kemampuan persuasif dalam menjual rumah atau properti. Mereka juga harus mampu memberikan solusi pembiayaan, menaksir nilai properti (appraisal), menghitung pajak, dan memastikan aspek legalitas properti yang dijual.
Karena properti merupakan investasi yang signifikan, peran agen properti sangat penting dalam mempertemukan kebutuhan penjual dengan pembeli yang cocok, baik itu rumah, kantor, atau lahan.
Tugas agen properti tidak hanya sebatas memasang spanduk atau baliho di depan rumah atau properti yang dijual atau disewakan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan agar klien tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pembeli atau penyewa.
Bagi sebagian pencari rumah, terutama mereka yang mencari rumah bekas, kepercayaan kepada agen properti yang sudah memiliki reputasi sangat penting untuk memastikan bahwa properti yang akan mereka beli tidak memiliki masalah hukum di masa depan.
Agen properti terkemuka sering kali telah menjalin kemitraan dengan notaris yang terpercaya, sehingga transaksi antara pembeli dan penjual bisa segera diselesaikan.
Dalam konteks pengembangan properti yang terjangkau, beberapa pengembang properti yang menjadi bagian dari program sejuta rumah pemerintah, termasuk BUMN Perum Perumnas, juga memanfaatkan jasa agen properti untuk membantu dalam pemasaran.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui peran penting agen properti dalam mempercepat penyerapan program sejuta rumah, terutama dalam sosialisasi hunian terjangkau kepada masyarakat yang membutuhkan.
Agen properti juga memainkan peran penting dalam pasar sekunder perumahan, memudahkan pemilik rumah yang ingin menjual propertinya karena alasan keuangan atau relokasi.
Kehadiran platform online, atau lokapasar, di sektor properti tidak mengancam eksistensi agen properti, melainkan justru memudahkan penjualan properti.
Lokapasar memberikan akses pasar yang lebih luas kepada agen properti, menjangkau pelanggan potensial di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, fungsi agen properti sebagai penengah antara penjual dan pembeli tidak dapat digantikan oleh platform online. Agen properti masih sangat diperlukan dalam memberikan saran kepada penjual tentang penetapan harga yang sesuai atau menawarkan penawaran kepada pembeli untuk mencapai kesepakatan.
Meskipun kehadiran lokapasar menjadi tren dalam pencarian properti, agen properti tetap menjadi tokoh sentral dalam proses penjualan, membantu memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Dalam era digital saat ini, agen properti yang berusia di atas 50 tahun atau kurang terbiasa dengan teknologi digital mungkin belum sepenuhnya memanfaatkan platform online seperti lokapasar.
Namun, peran agen properti dalam memperkenalkan properti secara langsung kepada calon pembeli, berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka, tetap tak tergantikan.
Beberapa perusahaan penyedia lokapasar properti juga mengakui bahwa peran agen properti tidak bisa diabaikan, karena mereka masih menjadi penghubung yang sangat penting dalam mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Kehadiran agen properti membantu mencari solusi bagi pencari rumah di tengah perkembangan digital, memastikan bahwa proses penjualan berjalan lancar, dan memberikan perlindungan terhadap konsumen dari aspek legalitas properti.