Peraturan Resmi Mengenai Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 2024
Bandung, Penjuru – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024. SKB tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024, mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2024. “Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Kendaraan Yang Dibatasi & Tidak Dibatasi
Hendro menyampaikan bahwa ada kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi dan tidak dibatasi selama masa Lebaran 2024. Berikut adalah rinciannya :
Angkutan Barang Yang Dibatasi :
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Angkutan Barang Yang Tidak Dibatasi :
- Pengangkut bahan bakar minyak atau gas
- Pengangkut hantaran uang
- Pengangkut hewan ternak
- Pengangkut pakan ternak
- Pengangkut pupuk
- Pengangkut logistik pemilu
- Pengangkut keperluan bencana alam
- Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
- Pengangkut bahan pokok.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, termasuk diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Jadwal Pemberlakuan
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 akan dimulai pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut direncanakan akan berlangsung setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. “Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Hendro. “Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol yang tersebar di Sumatera dan Jawa. Berikut adalah rinciannya :
Ruas Jalan Tol Yang Dibatasi :
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Jakarta-Cikampek
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
- Cileungsi-Cimalaka-Dawuan
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
- Jawa Barat dan Jawa Tengah
- Kanci-Pejagan
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh-Srondol (Semarang)
- Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Semarang-Solo-Ngawi
- Semarang-Demak
- Yogya-Solo (Fungsional)
- Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
- Surabaya-Gresik
- Pandaan-Malang.
Ruas Jalan Non Tol Yang Dibatasi :
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat
- Simalungun-Porsea
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengeti-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
- Jambi-Palembang-Lampung
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
- Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
- Cirebon-Brebes
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
- Solo-Ngawi
- Yogya-Wates
- Yogya-Sleman-Magelang
- Yogya-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
- Denpasar-Gilimanuk.