spot_img

Peraturan Syarat Umur Masuk TK, SD, SMP, SMA dalam PPDB Tahun 2024

Date:

Peraturan Syarat Umur Masuk TK, SD, SMP, SMA dalam PPDB Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan syarat umur untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang pendidikan untuk tahun ajaran baru 2024/2025, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat umur ini ditujukan untuk memastikan kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran pada jenjang pendidikan tertentu, sesuai dengan tahap perkembangan berdasarkan usia mereka. Penerapan syarat umur ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat, serta jenis sekolah (negeri atau swasta).

Berikut Adalah Detail Syarat Umur Masuk Untuk TK, SD, SMP, & SMA Dalam PPDB 2024 :

  1. Taman Kanak-kanak (TK)
    • Kelompok A : Minimal 4 Tahun & Maksimal 5 Tahun
    • Kelompok B : Minimal 5 Tahun & Maksimal 6 Tahun
  2. Sekolah Dasar (SD)
    • Usia Minimal 7 Tahun / Minimal 6 Tahun Per Tanggal 1 Juli Pada Tahun Pendaftaran
    • Pilihan Kecualian : Minimal 5 Tahun 6 Bulan Per Tanggal 1 Juli Pada Tahun Pendaftaran Dengan Syarat Memiliki Kecerdasan, Bakat Istimewa, Atau Kesiapan Psikis. Dibutuhkan Rekomendasi Dari Psikolog / Dewan Guru Sekolah Jika Psikolog Tidak Tersedia
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Maksimal Usia 15 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Pada Tahun Pendaftaran
    • Telah Menyelesaikan Kelas 6 SD Atau Setara
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    • Calon Peserta Didik Kelas 10 SMA/SMK Maksimal Berusia 21 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Pada Tahun Pendaftaran
    • Telah Menyelesaikan Kelas 9 SMP Atau Setara
    • Untuk Calon Peserta Didik Dari Luar Negeri, Harus Ada Surat Rekomendasi Izin Belajar Dari Dirjen SMA/SMK & Menjalani Matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia Selama 6 Bulan.

Persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, atau berlokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan tertular, serta untuk SMK bidang keahlian atau kompetensi keahlian yang menetapkan syarat tambahan/khusus.

Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh orang tua dan calon siswa sebelum melakukan pendaftaran di sekolah tujuan mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...