Perbarindo Meminta OJK Menunda Implementasi SAK EP di BPR
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) telah mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Penundaan ini diperlukan, menurut Teddy Alamsyah, Ketua Umum DPP Perbarindo, karena SAK EP memerlukan perubahan pada sistem inti perbankan yang tidak dapat dilakukan secara manual. SAK EP adalah hasil dari adopsi IFRS for SMEs, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perbarindo juga menyatakan bahwa kurangnya pemahaman dan sosialisasi SAK EP di OJK dan BPR. Pedoman akuntansi BPR juga belum siap dan membutuhkan stress test. Teddy juga memberi tahu Anda betapa pentingnya memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) tanpa penundaan pembayaran. Menurutnya, prinsip dasar adalah membangun cadangan untuk mengantisipasi penurunan nilai dalam kasus penundaan pembayaran.
Menurut Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, proses bisnis belum sepenuhnya terotomasi, yang merupakan salah satu tantangan bagi sistem keuangan inti. Selain itu, ada perbedaan dalam kapasitas vendor Core Banking System (CBS) BPR dan ketersediaan data. Tantangan tambahan mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM) BPR, terutama di bidang akuntansi dan teknologi sistem informasi, selama implementasi SAK EP.
Persiapan BPR dimulai dari awal tahun 2023 hingga Juni 2023, dengan tahapan analisis GAP. Analisis akhir dan finalisasi prosedur dilakukan hingga Juni 2024, dan operasi paralel dimulai hingga implementasi penuh direncanakan pada tahun 2025. Roberto menekankan bahwa uji coba di setiap BPR adalah langkah penting untuk menerapkan SAK EP.