Perbedaan Antara Kabupaten dan Kota Meskipun Berada di Tingkat yang Sama
Republik Indonesia menerapkan pembagian wilayah administratif untuk mengatur cakupan kewenangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembagian ini mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan wilayah administratif lainnya yang lebih kecil. Di tingkat pusat, kekuasaan negara dipegang oleh presiden, sementara di tingkat daerah, pemerintahan dipimpin oleh gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Apa Itu Kabupaten dan Kota?
Kabupaten dan kota merupakan dua bentuk wilayah administratif di bawah provinsi. Meskipun keduanya berada di tingkat yang sama, terdapat perbedaan-perbedaan tertentu. Menurut Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022, Indonesia memiliki 416 kabupaten dan 98 kota. Setiap kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan setiap kota dipimpin oleh seorang wali kota sebagai kepala daerah. Sebelumnya, kabupaten dikenal sebagai daerah tingkat II, sedangkan kota dikenal dengan sebutan kotamadya. Namun, sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah daerah tingkat II diganti menjadi kabupaten dan kotamadya diganti menjadi kota. Setiap kabupaten dan kota kemudian dibagi menjadi beberapa wilayah administratif lagi, seperti kecamatan.
Perbedaan Kabupaten dan Kota
Perbedaan antara kabupaten dan kota yang paling mencolok adalah kepemimpinannya. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sementara kota dipimpin oleh wali kota. Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal luas wilayah administratifnya, dimana wilayah kabupaten cenderung lebih luas daripada wilayah kota. Meskipun wilayahnya lebih kecil, kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi dan biasanya menawarkan fasilitas dan pelayanan publik dengan kualitas lebih baik.
Pola mata pencaharian juga berbeda antara penduduk kabupaten dan kota. Penduduk kabupaten umumnya mengandalkan sektor pertanian atau agraris, sementara penduduk kota cenderung bekerja di sektor perdagangan dan jasa. Hal ini memengaruhi pendapatan daerah, dimana rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota biasanya lebih tinggi daripada PDRB kabupaten, yang juga berpengaruh pada proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kota juga memiliki berbagai klasifikasi berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 hingga 50.000 jiwa, hingga kota megapolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta jiwa. Wilayah kabupaten dan kota sendiri terdiri dari kecamatan, kelurahan, dan desa.