Perbedaan Lurah dan Kepala Desa, Serupa tapi Tak Sama
Belakangan ini, banyak warganet yang bertanya-tanya tentang perbedaan antara lurah dan kepala desa. Kedua jabatan tersebut seringkali terlihat serupa, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Lurah dan kepala desa sama-sama bertanggung jawab memimpin suatu daerah, namun terdapat perbedaan dari segi tugas dan status kepegawaian. Apakah Anda juga termasuk yang masih bingung antara keduanya? Mari kita bahas beberapa perbedaan lurah dan kepala desa.
- Pengertian Lurah dan Kepala Desa
Lurah dan kepala desa memiliki pengertian yang berbeda. Lurah adalah pemimpin dari sebuah kelurahan dalam suatu wilayah. Lurah biasanya merupakan pegawai negeri sipil yang ditugaskan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Di sisi lain, kepala desa dipilih langsung oleh rakyat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki wewenang dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Tugas Lurah dan Kepala Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Keluruhan menjelaskan tugas seorang lurah. Lurah bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan. Sedangkan kepala desa memiliki tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tugas kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dan lain-lain.
- Sistem Wilayah dan Pengangkatan
Lurah memimpin sebuah kelurahan yang merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang berada di bawah kecamatan. Lurah berada di bawah langsung Bupati atau Walikota melalui camat. Sementara itu, kepala desa dipilih melalui pemilihan oleh penduduk desa dengan prinsip luberjurdil. Kepala desa akan menjabat selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Demikianlah perbedaan antara lurah dan kepala desa. Semoga informasi ini membantu Anda untuk tidak lagi bingung membedakan keduanya.