Peredaran Uang Palsu Dijual di Marketplace, BI Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana
Peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dengan penjualan yang semakin merajalela melalui media sosial dan platform online. Belakangan ini, seorang pengguna internet membagikan tangkapan layar dari media sosial X yang menunjukkan upaya jual beli uang palsu.
Dalam tangkapan layar tersebut, seorang penjual menawarkan uang palsu dengan kualitas yang disebut “tinggi”. Penjual yang menggunakan nama ‘Pratama Dupal (duit palsu)’ mengklaim bahwa uang palsu yang ditawarkannya dapat melewati tes terawang seperti uang asli dan bahkan mampu mengelabui detektor sinar UV. Ia juga menjamin bahwa setiap lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau Rp50 ribu memiliki nomor seri yang berbeda.
“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa distortunai di mesin ATM,” tulis Pratama Dupal.
Harga yang ditawarkan untuk uang palsu ini bervariasi, mulai dari Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menanggapi masalah ini dengan menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu adalah tindakan yang dilarang secara hukum. Larangan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam pelanggar dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.
“Penjualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda,” jelas Marlison kepada CNNIndonesia.com.
Bank Indonesia sangat mengkhawatirkan peningkatan kasus penyebaran uang palsu melalui media massa dan sosial. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini dan meningkatkan kesadaran untuk melindungi mata uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
“BI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah,” kata Marlison.
Dengan demikian, penanganan masalah ini memerlukan kerja sama semua pihak untuk memastikan bahwa peredaran uang palsu dapat ditekan seefektif mungkin demi keamanan ekonomi dan sosial masyarakat.