Perhatian Komisi II Terhadap Tidak Hadirnya KPU dalam RDP Penyelenggara Pemilu
Perhatian Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu pada hari Senin.
Saat membuka RDP, Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI. Mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat bernomor 1277/HK.02-SD/08/2023 pada tanggal 6 November 2023. Yang meminta konsultasi tentang penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28.
Doli menegaskan bahwa sifat surat tersebut sangat penting dan berkaitan dengan konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28.
Doli mengatakan bahwa sebagian besar pihak yang terlibat hadir secara lengkap saat membahas rancangan KPU atau Bawaslu. Karena Komisi II baru menerima surat permohonan penundaan pada hari Minggu (19/11). Semua anggota KPU berada di luar negeri, tidak ada satu pun anggota KPU yang hadir pada pertemuan kali ini.
Selanjutnya, ketua Komisi II mengajukan pertanyaan tentang bagaimana kantor KPU dikelola dan mengajukan pertanyaan tentang fakta bahwa semua anggota lembaga penyelenggara pemilu dan Sekretaris Jenderal KPU berada di luar negeri.
Doli menyatakan bahwa RDP tersebut merupakan permintaan resmi dari KPU. Meskipun ada permohonan penundaan, Komisi II terus menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan masalah penyelenggaraan pemilu.
Komisi II DPR RI menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari agenda rapat. Namun, sesuai putusan MA, KPU tidak mengirimkan perwakilan ke RDP untuk membahas penyesuaian peraturan KPU dan rancangan peraturan Bawaslu.