spot_img

Perhatikan! Risiko Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Date:

Perhatikan! Risiko Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat bahwa 91,7% Nomor Induk Kependudukan telah dipadankan dengan NPWP. Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP akan mulai berlaku pada Juli 2024. Persentase ini setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. DJP mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pemadanan akan menghadapi berbagai konsekuensi.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti (core tax administration system). “Dalam penerapan sistem ini, kami akan menggunakan NIK sebagai nomor transaksi dengan DJP. Kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta NIK yang belum sesuai,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN pada Jumat (17/5/2024).

Jika wajib pajak tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT.

Layanan Perbankan

Selain itu, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kendala administrasi, termasuk dalam layanan perbankan. Banyak bank, termasuk Bank Central Asia (BCA), mengimbau nasabah untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

“BCA menghimbau seluruh nasabah untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Setelah pemadanan, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK,” tulis BCA dalam pengumumannya.

Imbauan serupa juga dilakukan oleh bank-bank lain seperti Bank Sinarmas dan OCBC NISP di laman situs mereka. DJP Kementerian Keuangan mencatat 59,08 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 23 Oktober 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...