Periksa Saldo Anda! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Sudah Cair Hari Ini
Pemerintah bersiap untuk cair gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2024. Sejumlah anggaran senilai Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk pelaksanaan ini.
Landasan hukum untuk pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN, seperti dikutip pada Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,8 triliun, sejumlah Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat. Dana sebesar Rp 21,1 triliun akan ditransfer ke tingkat daerah melalui TKD, dan Rp 11,7 triliun disediakan untuk para pensiunan.
PT Taspen, yang bertanggung jawab untuk mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan, telah memastikan bahwa penerima pensiun akan mulai menerima gaji ke-13 pada tanggal 3 Juni 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan tertulis pada Jumat, (30/5/2024).
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, dan kelas jabatan.
Untuk ASN di daerah, gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.