Peringatan Jaksa Agung : Jajaran Diminta Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Lembaga
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan provinsi dan kabupaten kota untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Menurut survei Indikator Politik Indonesia, ia menekankan pentingnya mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 75,1% selama kunjungan kerja virtualnya di Ambon pada hari Senin.
Jaksa Agung memberikan arahan dan penekanan untuk meningkatkan kinerja jajaran Kejaksaan melalui kunjungan kerja virtual dengan tema “Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas dan Dedikasi.”
Jaksa Agung menyatakan bahwa kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah penyebab tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Namun, ia memperingatkan agar jajaran tidak terlalu percaya pada keberhasilan tersebut. Dianggap sebagai komponen penting yang harus dipertahankan adalah kesetiaan dan integritas.
Jaksa Agung juga berbicara tentang pemberitaan yang tidak baik tentang kejaksaan. Terutama tentang kejadian di Bondowoso yang membuat orang marah dan kecewa. Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi kebiasaan dan standar minimal bagi setiap insan Adhyaksa.
Jaksa Agung menyatakan, “Saya perintahkan kepada seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk introspeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi.”
Jaksa Agung menyatakan kesiapannya untuk memberikan sanksi pidana dan administrasi kepada setiap individu yang berusaha melakukan tindakan tercela. Menurutnya, kehilangan satu orang lebih baik daripada kehilangan satu institusi.
Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan internal di tempat kerja dalam Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022.
Selain itu, ia menyarankan pola interaksi sosial yang berubah menjadi digital. Jaksa Agung mengingatkan bahwa organisasi harus berhati-hati saat menggunakan media sosial untuk meningkatkan reputasi mereka dan menghindari menyebarkan berita buruk yang dapat membahayakan reputasi mereka.
Untuk menyimpulkan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh anggota Adhyaksa harus mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. Yang mengatur pemberitaan positif tentang kinerja kejaksaan di media massa dan media sosial.