Peringatan Komnas HAM terkait Antisipasi dalam Rekrutmen KPPS dan Pengawas TPS
Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk menerapkan langkah-langkah Antisipasi saat merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa langkah-langkah pencegahan ini sangat penting untuk memastikan bahwa insiden yang terjadi pada Pemilu 2019 yang mengakibatkan kematian dan cedera petugas pemilu tidak terulang pada Pemilu Serentak 2024.
Prabono menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan usia yang lebih ketat adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses pengambilan pekerja. Kajian menunjukkan bahwa petugas pemilu dengan penyakit penyerta cenderung meninggal pada Pemilu 2019.
Oleh karena itu, Komnas HAM menganjurkan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh selama proses pengambilan pekerja. Selain itu, mereka merekomendasikan kerja sama antara KPU dan Bawaslu dengan pemerintah daerah (pemda) dan dinas kesehatan di setiap daerah untuk memastikan keberhasilan tindakan pencegahan ini.
Pramono menyatakan bahwa penerapan KPU batas usia maksimal 55 tahun untuk calon anggota KPPS adalah langkah yang baik. Namun, ia berharap verifikasi kesehatan bagi calon petugas yang berusia di atas 50 tahun dapat dilakukan dengan ketat untuk lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024.
Selain itu, Komnas HAM memuji keputusan KPU untuk merekrut 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dan menekankan bahwa Bawaslu harus memantau pengawas TPS dengan tepat dan efektif untuk mencegah insiden Pemilu 2019.
Dengan peringatan dan dorongan Komnas HAM terhadap langkah-langkah antisipatif dalam rekrutmen KPPS dan pengawas TPS, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta menjaga kesejahteraan petugas pemilu. Keterlibatan lembaga pemilu dan kerjasama dengan pemerintah daerah diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga hak-hak kesehatan dan keamanan mereka.