Perpanjang Pajak STNK : Persyaratan KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana Jika Sudah Meninggal?
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk perpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika masa berlakunya telah habis. STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan, oleh karena itu perlu diperpanjang secara berkala, baik setiap tahun maupun setiap lima tahun. Untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, diperlukan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik yang asli maupun fotokopi.
Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia namun STNK belum sempat dibalik nama atas orang lain?
Penjelasan Dirlantas
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak STNK. “Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya,” ujarnya. Selain itu, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya. Jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, surat kuasa untuk BPKB yang diagunkan di leasing dapat dilampirkan, serta surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.
Bagaimana Dengan Pemilik Kendaraan Yang Sudah Meninggal?
Untuk pemilik kendaraan yang telah meninggal dunia, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraan dapat dilakukan dengan cara balik nama. “Terkait dengan pemilik yang telah meninggal dunia, solusinya harus dilakukan balik nama,” terang Alfian. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Alfian juga menambahkan bahwa jika kendaraan sudah dijual, dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan kepada keluarga. “Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta surat kematian,” tambahnya. Dengan demikian, proses balik nama menjadi solusi untuk mengurus administrasi kendaraan yang dimiliki oleh pemilik yang telah meninggal dunia.