Perpanjangan Kerja Sama BKPM dan Kemendagri untuk Mempermudah Perizinan Usaha
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati perpanjangan kerja sama dalam pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan guna mempermudah proses perizinan usaha.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hal ini dilakukan oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, pada hari Kamis.
Riyatno mengungkapkan bahwa PKS yang telah berjalan sejak tahun 2017 telah berperan penting dalam mendukung sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), mulai dari OSS 1.0 hingga OSS berbasis risiko terbaru.
“Dengan integrasi sistem dari kedua kementerian, terutama dalam mendukung UMK, PKS ini sangat krusial,” katanya.
Perjanjian tersebut memastikan kelanjutan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada lembaga OSS atau BKPM.
“Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan kembali fungsi dan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data calon pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS,” tambahnya.
Teguh menyambut baik perjanjian ini sebagai langkah sinergis antara kementerian, yang akan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
“Identitas kependudukan digital akan diubah menjadi INAPASS, platform identitas digital yang komprehensif, dan kami siap untuk mendukung BKPM dalam hal ini,” jelasnya.
Perjanjian ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan perpanjangan kerja sama antara BKPM dan Kemendagri dalam mempermudah proses perizinan usaha, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemudahan berusaha di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sinergi antara kedua kementerian ini merupakan langkah yang tepat dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendukung bagi para pelaku usaha di Tanah Air.