Persiapan PPDB 2024/2025 : Perhatikan Jalur dan Ketentuan Terkini
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli mendatang. Proses ini memberikan beberapa opsi sistem kepada orang tua siswa untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah pilihan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memfokuskan penerimaan siswa melalui sistem zonasi. Konsep ini menyesuaikan penerimaan siswa dari setiap sekolah dengan wilayah zonasi domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sistem ini diperkenalkan pertama kali kepada publik pada tahun 2016 dan diterapkan secara efektif mulai tahun 2017 dalam rangka penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain sistem zonasi, ada beberapa sistem lain yang digunakan oleh sekolah-sekolah, termasuk SD, SMP, dan SMA, dalam menyeleksi penerimaan siswa baru. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap sistem yang masih digunakan hingga saat ini:
- Jalur Zonasi
Jalur ini memberikan prioritas kepada siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah yang mereka pilih. Namun, terdapat perubahan kebijakan dalam penerapan sistem zonasi pada tahun ini. Perubahan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025, terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan jarak antara rumah dan sekolah. Penentuan zona sekarang dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan/desa, bukan lagi wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya. Pemerintah Daerah (Pemda) harus memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi.
Ketentuan Kuota Jalur Zonasi Dalam PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Adalah Sebagai Berikut :
- SD : Paling Sedikit 70% Dari Daya Tampung Sekolah.
- SMP : Paling Sedikit 50% Dari Daya Tampung Sekolah.
- SMA : Paling Sedikit 50% Dari Daya Tampung Sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, siswa berkebutuhan khusus, dan siswa berprestasi. Kuota afirmasi adalah 15 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mendapatkan mutasi kerja sehingga harus pindah domisili.
- Jalur Prestasi
Jalur ini diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non-akademik, seperti prestasi di bidang olahraga, seni, dan lainnya.
Keempat jalur ini umumnya digunakan di hampir seluruh sekolah di Indonesia, meskipun terdapat kemungkinan perbedaan dalam penerapan jalur di tiap sekolah di berbagai daerah.
Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran dengan lima jalur PPDB jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2024/2025. Keempat jalur tersebut mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi rapor, dan prestasi lomba.
Kuota jalur zonasi yang diterapkan adalah 50 persen, sementara kuota untuk jalur afirmasi, prestasi rapor, dan prestasi lomba masing-masing adalah 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua memiliki kuota 5 persen.