Pertamina : Digitalisasi untuk Memastikan Distribusi Elpiji Subsidi yang Tepat Sasaran
PT Pertamina (Persero) menggarisbawahi pentingnya melakukan digitalisasi transaksi untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) subsidi tepat sasaran.
Aris Mulya Azof, Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero), mendorong agar agen atau penyalur menggunakan aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
“Kami berharap para penyalur (agen) mulai melaksanakan pencatatan menggunakan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan subpangkalan. Jika ada kendala, Pertamina siap membantu mencari solusi terbaik,” ujar Aris dalam keterangannya di Medan pada Rabu.
Untuk mempermudah proses digitalisasi, PT Pertamina (Persero) telah melakukan sosialisasi mengenai tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG tiga kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut pada Senin (27/5). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Aris, pencatatan distribusi gas tiga kilogram dengan menggunakan aplikasi digital merupakan bagian dari transformasi, termasuk dalam hal uji verifikasi dan kesiapan sistem data.
Sementara itu, Putut Andriatno, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, berharap sosialisasi tersebut akan membuat agen dan pangkalan dapat mencatat 100 persen transaksi menggunakan MAP Lite.
MAP Lite adalah aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji tiga kilogram.
“Kita memiliki tanggung jawab moral. Elpiji bersubsidi ini harus sampai kepada konsumen yang berhak karena di sana ada uang negara. Oleh karena itu, kami mohon kepada pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran yang dilakukan agar elpiji subsidi tepat sasaran,” kata Putut.
Dalam kesempatan yang sama, Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, memastikan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.
Regulasi yang mendasarinya, tambah Mustika, adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk pada Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, ada juga Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Hingga saat ini, telah dilakukan pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota,” kata Mustika.