spot_img

Pertamina Patra Niaga Menjamin Distribusi oleh Mitranya Sesuai dengan Regulasi

Date:

Pertamina Patra Niaga Menjamin Distribusi oleh Mitranya Sesuai dengan Regulasi

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa barang yang didistribusikan oleh mitranya akan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Ambar Dwi Sustomo, Manager Reliability PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengadakan sosialisasi tentang peraturan yang terkait dengan distribusi barang oleh mitra yang terdaftar dalam Approved Brand List (ABL). ABL adalah daftar merek resmi yang telah dievaluasi oleh perusahaan.

Berbicara dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, Ambar menyatakan, “Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Perdagangan dan lebih dari 250 mitra Approved Brand List (ABL) Pertamina Patra Niaga yang mengikuti kegiatan ini. Harapannya, seluruh distribusi barang yang dilakukan bersama seluruh mitranya dapat berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasinya.”

Digitalisasi tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi ABL ini; itu juga mengajar Pertamina dan mitra ABL untuk memastikan bahwa seluruh proses distribusi produk sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Ambar, pengelolaan ABL telah dilakukan secara digital sejak Agustus 2022 hingga Desember tahun ini. ABL telah menetapkan 514 merek yang termasuk dalam tujuh kategori.

Dia kemudian menyatakan, “Kami sangat bersyukur proses evaluasi untuk tahun 2023 ini sudah selesai. Saat ini, proses update data dan sosialisasi sedang dilakukan untuk memastikan mitra ABL Pertamina Patra Niaga memahami seluruh proses digitalisasi ini.”

Menurut Tondy Hotmartua Farasur, Perwakilan dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen mengatur distribusi barang.

Menurut regulasi, barang dapat didistribusikan di dalam negeri baik melalui jaringan distributor, agen, atau waralaba, atau langsung oleh perusahaan kepada konsumen. Tondy menekankan bahwa semua pihak, baik perusahaan maupun mitra, harus mematuhi regulasi ini untuk memastikan distribusi barang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...