Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah oleh MA Dalam Waktu 3 Hari
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan tersebut terdokumentasikan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim MA. Putusan tersebut mengabulkan keberatan hak uji materiil dari Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
- Keputusan Dalam Waktu Singkat
MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya. Partai Garuda meminta MA untuk mengubah cara perhitungan usia calon kepala daerah, yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Permohonan tersebut diterima oleh Kepaniteraan MA pada Kamis, 23 April 2024, dan didistribusikan kepada majelis hakim pada Senin, 27 Mei 2024. Dalam rentang waktu tiga hari, tepatnya pada Rabu, 29 Mei 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, mengabulkan permohonan tersebut. Putusan ini diambil dalam rangka menjalankan asas pengadilan yang dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
- Penyesuaian Syarat Batas Usia
MA mengubah cara penghitungan usia calon kepala daerah dari sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih. Hal ini berarti seseorang yang belum berusia 30 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Begitu pula, seseorang yang berusia 25 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati, serta calon wali kota atau wakil wali kota saat penetapan calon dilakukan oleh KPU, dan dapat maju dalam pemilihan. Dengan demikian, usia calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan minimal pada saat dilantik menjadi kepala daerah.
- Perintah Kepada KPU RI
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang bertentangan dengan putusan MA.
- Spekulasi Publik
Keputusan MA ini menimbulkan berbagai spekulasi publik terkait kemungkinan pengaruhnya terhadap Pilkada DKI Jakarta 2024. Pasalnya, putusan ini dikeluarkan di tengah upaya Partai Gerindra dalam menyosialisasikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Spekulasi semakin menguat karena saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun, dan menurut PKPU No 9/2020, ia tidak memenuhi syarat usia. Namun, dengan putusan MA, Kaesang dapat diusung sebagai calon wakil gubernur karena akan mencapai usia 30 tahun saat dilantik menjadi kepala daerah.