Peserta Pemilu Diminta Tidak Melakukan Kampanye di Luar Jadwal Setelah DCT Ditentukan
Setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyampaikan pesan ini kepada partai politik dan caleg dari 4 November hingga 27 November 2023 untuk mencegah kampanye yang tidak sesuai jadwal. Kekhawatiran Dede Arwinsyah adalah bahwa hal ini dapat memicu pelanggaran dan berpotensi membawa sanksi.
“Intinya, jika terdapat pelanggaran, itu akan menjadi pelanggaran administratif karena kampanye dilakukan di luar jadwal,” kata Dede Arwinsyah.
Sementara itu, Dede menyatakan bahwa pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab untuk membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh partai politik dan caleg.
“Hingga saat ini, batas waktu penertiban berdasarkan surat adalah hari ini,” tegas Dede. Petugas dari Pemerintah Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun untuk melakukan penertiban jika tidak ada tindakan dari caleg dan partai politik.
Namun, caleg dapat dikenai sanksi atas pelanggaran pemilu, termasuk kampanye di luar jadwal, jika mereka tetap tidak mematuhi aturan tersebut.
“Saat ini belum ada peserta pemilu. Oleh karena itu, jika ada informasi tentang pelanggaran, seperti ASN yang tidak netral, kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada Komisi ASN dan kepada lembaga pendidikan, dan kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada Kopertis,” tambah Dede.