spot_img

Platform yang Membiarkan Konten Judi Online Akan Didenda

Date:

Platform yang Membiarkan Konten Judi Online Akan Didenda

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan denda bagi platform digital yang membiarkan peredaran konten judi online.

“Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga 500 juta rupiah per konten,” kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.

Ketentuan denda ini berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Budi menjelaskan, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Budi mengemukakan bahwa berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Ia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 terdapat 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Selain itu, ada 2.702 kata kunci terkait judi online yang ditemukan di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sepuluh besar kata kunci terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” kata Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...