“PLN Tegakkan Keputusan Pemerintah: Tarif Listrik Tetap di Triwulan-IV 2023”
PLN (Persero) telah memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan keputusan pemerintah mengenai tarif tenaga listrik untuk triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023. Keputusan tersebut menetapkan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal kepada masyarakat, sektor bisnis, dan industri yang berkembang di seluruh Indonesia. Pasokan listrik dianggap krusial dalam mendukung aktivitas ekonomi, dan PLN akan terus memastikan pelanggan mendapatkan listrik yang handal dan berkualitas.
Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) seharusnya memicu penyesuaian tarif listrik untuk triwulan-IV 2023, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil guna melindungi daya beli masyarakat dan mendukung industri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi tidak akan mengalami perubahan. Subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan yang memenuhi syarat, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, pemerintah mendorong PLN untuk terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan lebih agresif.