PLN Mengimbau Masyarakat Diminta untuk Tetap Waspada Terhadap Potensi Penipuan
PT PLN (Persero) Mengingatkan Tentang Penipuan Berbasis Perusahaan
PT PLN (Persero) telah meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN menawarkan semua layanan yang terpusat melalui aplikasi PLN Mobile agar pelanggan tetap nyaman dan aman.
Di Makassar, Moch Andy Adchaminoerdin, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), menyatakan, “Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran atau pihak yang mengaku sebagai PLN dan meminta sejumlah biaya atau bayaran.”
Dia menjelaskan bahwa baru-baru ini terjadi penipuan dengan berbagai cara, seperti tawaran untuk mengunduh aplikasi atau file tertentu, iklan yang menawarkan lebih banyak daya, dan individu yang mengaku sebagai petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan untuk meminta pembayaran yang melampaui batas.
Andy menegaskan bahwa PLN hanya memungut biaya layanan yang tertera di aplikasi, dan semua pembayaran saat ini dilakukan secara digital melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Andy menambahkan, “Karena itu, semua keluhan dan kebutuhan pelanggan dapat diselesaikan melalui PLN Mobile dengan nomor register sesuai dengan jenis layanan kelistrikan yang diminta pelanggan.”
Dia menjelaskan, “Jika ada penggantian kWh meter, itu adalah bentuk peningkatan layanan kami dan tidak dikenakan biaya tambahan. Selain itu, semua transaksi dilakukan melalui sistem PPOB, sehingga pelanggan tidak perlu membayar di rumah mereka.”
Andy menganjurkan semua orang untuk memastikan bahwa petugas PLN yang sah memiliki semua atribut yang diperlukan untuk menghindari penipuan. Petugas PLN harus selalu memiliki surat tugas, tanda pengenal, alat pelindung diri (APD), dan seragam kerja saat bertugas.
Dia kemudian mengatakan kepada orang-orang bahwa jika mereka menemukan seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN dan meminta pembayaran di tempat, mereka harus tidak ragu untuk melaporkannya melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.