spot_img

Polda Jabar Ungkap Alasan Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Pegi

Date:

Polda Jabar Ungkap Alasan Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Pegi

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan alasan ketidakhadiran mereka pada sidang praperadilan pertama Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, pada Senin (24/6). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mereka harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal tersebut.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024. Namun, karena Polda Jabar sudah memiliki agenda kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya, maka pada sidang praperadilan perdana tersebut, Polda Jabar tidak dapat menghadiri,” kata Jules di Bandung, Rabu.

Jules menambahkan bahwa Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Polda Jabar sudah menyiapkan materi untuk persidangan tersebut. “Jadi, tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan berikutnya. Persiapan sudah dilakukan dengan maksimal. Kami akan hadir pada jadwal berikutnya,” ungkap Jules.

Sebelumnya, sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena ketidakhadiran pihak termohon.

“Alasan ketidakhadiran saya tidak tahu. Makanya sidang ditunda satu minggu. Apabila pada tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang akan tetap dilanjutkan,” kata Humas PN Bandung, Dalyusra. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya. Jika termohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

“Akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau pada tanggal 1 Juli tidak hadir, kita lanjut saja. Yang penting, dalam satu minggu sidang harus sudah selesai,” tutur Dalyusra.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut. Hal ini agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

“Saya beri peringatan, jika perkara praperadilan ini gugur dan berkas dinyatakan P21, kami menduga ada kejanggalan dalam perkara ini,” ucap Insank. Oleh karena itu, dia meminta pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan seorang tersangka yang saat ini ditahan di rutan Polda Jabar dan tidak mengetahui apa-apa,” imbuh Insank.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...