“Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan Digital Forensik terhadap Pelaku Penipuan Daring”
Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan digital forensik di Mabes Polri terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku penipuan daring atau online dengan modus struk pembayaran palsu di Jambi.
“Semua alat komunikasi yang digunakan pelaku diperiksa melalui digital forensik di Mabes Polri untuk mengidentifikasi pelaku dan mungkin juga korban lain yang belum ditemukan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, di Jambi pada Kamis.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengakses data yang mungkin telah dihapus oleh para pelaku setelah melakukan tindakan penipuan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kelompok atau jaringan pelaku penipuan online melalui analisis data yang ada dalam alat komunikasi para pelaku.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/8), Polda Jambi telah menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam penipuan online dengan mengirimkan struk pembayaran palsu kepada korban. Dari penangkapan tersebut, tiga tersangka telah ditetapkan.
Pelaku menggunakan modus pembelian kartu ATM melalui media sosial. Tersangka menghubungi korban dengan alasan membeli atau menyewa ruko dan melakukan negosiasi.
Pelaku mengirim uang palsu sebagai tanda jadi dan mengklaim telah mentransfer uang melebihi harga ruko. Korban kemudian mengembalikan uang kelebihan yang sebenarnya tidak masuk ke rekening mereka. Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp25 juta dari tiga tersangka: R, AD, dan AV.