Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
“Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim pada hari Jumat pekan lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, kepada wartawan di Surabaya pada hari Rabu.
Farman menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim mengambil kasus ini karena berbagai alasan. Salah satunya adalah dampak dan kerugian yang signifikan yang ditimbulkan oleh kebakaran.
Farman menjelaskan, “Kami menarik kasus ini ke sini karena dampaknya yang luas dan kerugian yang cukup besar. Kami ingin memperkuat penyidikan dan memastikan ada perbaikan ke depan.”
Penyidik telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Ditreskrimsus Polda Jatim akan bekerja sama dengan penyidik dari Polres Probolinggo untuk menyelidiki lebih lanjut.
Farman menyatakan bahwa polisi Jawa Timur melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dan memberikan bantuan, dan akhirnya mereka memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menghidupkan flare, yang kemudian mengeluarkan percikan api yang menyebar ke rumput kering.
Dalam kasus ini, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Kabupaten Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia adalah manajer atau penanggung jawab acara perkawinan (WO) yang disewa oleh calon pengantin dari Surabaya yang ikut dalam rombongan.
Lima orang lainnya, pengantin Hendra Purnama (39), pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26), MGG (38) kru prewedding, ET (27) kru prewedding, dan ARVD (34) juru rias, semuanya masih berstatus saksi.