1.979 Balpres Pakaian Bekas Dimusnahkan sebagai Bukti Tindak Pidana oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Polisi Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 balpres pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) di Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada hari Rabu, 20 September, polisi melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Tidak mungkin barang bukti yang dimusnahkan dibakar, kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolda Kalimantan Utara. Akibatnya, pemindahan dilakukan di Bogor, yang dilengkapi dengan peralatan pemindahan yang sesuai.
1.978 balpres dimusnahkan, satu sisanya disisihkan untuk penyidikan. Tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas terkait dengan barang bukti ini.
Selain memusnahkan barang bukti pakaian bekas, Hasbudi ditangkap oleh Tim khusus Polda Kaltara karena memiliki tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Empat tersangka lainnya, HSB, MU, BS, dan MI, telah ditahan di Polres Bulungan, dan satu orang masih buron.
Pasal 112 dan Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.