Selama Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya menindak 1.358 pelanggar lalu lintas.
Selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023, yang dimulai pada Senin (10/7), Polda Metro Jaya berhasil menindak 1.358 pelanggar lalu lintas.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabag Humas Polda Metro Jaya, pada hari pertama terjadi 517 perkara pelanggaran lalu lintas, pada hari kedua 345 perkara, dan pada hari ketiga 496 perkara.
Trunoyudo juga mengatakan bahwa selain melakukan hukuman melalui tilang, dia juga melakukan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Menurutnya, terdapat 7.320 pelanggaran yang dihukum selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023, dengan rincian 2.436 pelanggaran pada hari pertama, 2.560 pelanggaran pada hari kedua, dan 2.324 pelanggaran pada hari ketiga.
Trunoyudo menyatakan bahwa 370 pelanggaran tidak menggunakan helm dan 373 pelanggaran melawan arus adalah jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak dengan tilang untuk kendaraan motor roda dua.
Selain itu, terdapat 420 pelanggaran terhadap kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, 29 pelanggaran yang dilakukan saat berkendara melebihi batas kecepatan, dan 22 pelanggaran yang dilakukan saat mengemudi dengan ponsel.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023, yang berlangsung dari 10 hingga 23 Juli 2023.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, 2.938 personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Jaya 2023 bertujuan untuk mencapai empat belas sasaran. Mereka termasuk menghindari arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melampaui batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tanpa SIM).
Selain itu, sasaran operasi meliputi perlengkapan yang tidak lengkap, ketiadaan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan penggunaan rotator atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penumpang berboncengan lebih dari satu orang mendorong pengembangan kendaraan bermotor roda dua.
Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sasaran termasuk menghindari penggunaan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat dengan nomor akhir RFS/RFP.