Polda Sumatera Utara (Sumut) Menangkap Dua Orang yang Melakukan Pembalakan Hutan Mangrove Ilegal.
Di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, polisi Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang yang melakukan pembalakan hutan mangrove.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut untuk menjaga masyarakat dan lingkungan, kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumut. Warga dan ekosistem hutan dapat dirugikan oleh kerusakan hutan yang semakin masif.
Menurut penyelidikan awal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang ditebang diproses menjadi arang dan diekspor ke negara lain. Diduga warga lokal dimanfaatkan oleh eksportir di Kota Medan untuk menebang pohon bakau dan mengolahnya menjadi arang, yang dijual seharga Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.
Kapolda Sumut menegaskan betapa pentingnya menjaga hutan mangrove ini. Pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap pembalakan hutan mangrove dan berhasil menangkap dua orang yang bersalah yang akan dihadapkan ke pengadilan.
Akibat perambahan hutan bakau ini, habitatnya telah rusak dan hampir habis. Akibatnya, nelayan menghadapi kesulitan dalam mencari ikan. Selain itu, cadangan karbon hutan bakau sepuluh kali lebih besar daripada tanaman lain, seperti kelapa sawit.
Pihak berwenang telah berulang kali berkampanye untuk menjaga hutan bakau, termasuk mengirimkan pesan kepada Menteri Kehutanan.
Sebaliknya, setelah pembalakan hutan mangrove di Pangkalan Batu, Kabupaten Langkat, beberapa pemilik dapur arang dengan sangat hati-hati membongkar dapur arangnya sendiri. Ini terjadi setelah Muspika mengimbau kepada mereka untuk melakukannya. Di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat, sebanyak 700 hektar dari 1.200 hektar hutan mangrove telah dirusak oleh pembalakan untuk membuat arang dari kayu bakau.