Polemik Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah, Penyebab Pencabutan KIPK
Beberapa mahasiswa dari berbagai kampus menjadi sorotan di media sosial karena memamerkan gaya hidup mewah mereka, padahal mereka menerima bantuan biaya kuliah dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Warganet menyoroti aksi para mahasiswa ini yang terlihat menikmati kemewahan, sedangkan mereka sebenarnya mendapat bantuan biaya kuliah dari program KIPK, yang ditujukan untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
KIPK merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki prestasi akademik tinggi namun terkendala secara ekonomi. Oleh karena itu, mahasiswa yang dianggap telah mampu secara ekonomi dapat dicabut KIPK-nya.
Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa KIPK dapat dicabut jika penerima tidak memenuhi persyaratan, salah satunya jika terbukti berasal dari keluarga mampu atau status ekonominya sudah membaik. Muni Ika, Penanggung Jawab Program KIPK di Puslapdik Kemendikbudristek, menambahkan bahwa pencabutan KIPK didasarkan pada evaluasi setiap semester.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pencabutan KIPK, antara lain :
- Status ekonomi penerima sudah mampu dan tidak memenuhi syarat lagi
- Nilai akademik tidak memenuhi syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi atau perguruan tinggi
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena sakit atau alasan lain yang disetujui
- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi
Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang bantuannya dicabut tidak dapat mendaftar lagi untuk menerima bantuan tersebut. Pencabutan status penerima KIPK juga dapat dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerimaan bantuan ke perguruan tinggi atau Kemendikbudristek.
Syarat untuk menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah antara lain terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK/MA, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), tinggal di panti asuhan atau panti sosial, memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan, dan lain-lain.
Fasilitas yang diberikan kepada penerima KIPK antara lain pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP), dan bantuan biaya hidup.
Jangka waktu penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang diikuti.
Kasus penerima KIPK yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial memicu reaksi keras dari masyarakat, dengan harapan pemerintah akan melakukan evaluasi lebih ketat terhadap penerima manfaat program tersebut.