Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Gaji Tenaga Honorer Kementerian PUPR di Sumsel
Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan gaji tenaga honorer Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Selatan. Pelaku dengan inisial J (54), D (39), dan MZ (39) ditangkap pada 24 Agustus 2023, oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dalam operasi penyergapan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini bermula dari laporan korban, FA (32), tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel, yang menjadi korban perampokan pada 2 Agustus 2023, ketika mereka mengambil uang senilai Rp200,25 juta di Bank Mandiri, Palembang, untuk pembayaran gaji. Setelah mengambil uang tersebut, mereka pergi ke tempat lain, lupa membawa uang dalam mobil mereka. Pelaku kemudian mengambil uang tersebut, dengan ancaman senjata terhadap korban.
Dalam interogasi, pelaku D dan PD bertugas mengambil uang, sementara pelaku MZ dan J mengawasi korban saat mengambil uang di bank hingga tempat kejadian perkara. Total uang curian senilai Rp80,8 juta, dengan J dan MZ masing-masing mendapatkan bagian Rp20 juta, dan D mendapatkan bagian Rp20,4 juta. Selama penangkapan, polisi juga menyita sepeda motor dan ponsel.
MZ dan D adalah residivis dalam kasus serupa di Polres Tegal, Jawa Tengah. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.