“Pelanggaran Sound System Berlebihan pada Karnaval di Blitar”
Polisi Resor Blitar Kota, Jawa Timur, mengungkap pelanggaran terkait penggunaan sound system berlebihan pada karnaval di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Iptu Punjung Setyo, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Blitar Kota, menjelaskan bahwa polisi sebelumnya telah bersepakat dengan panitia karnaval dan pemerintah setempat terkait batasan penggunaan sound system, khususnya subwoofer. Namun, saat acara berlangsung, beberapa peserta melanggar kesepakatan tersebut dengan membawa sound system yang melebihi batasan yang telah disepakati.
Salah satu peserta membawa truk dengan sound system berjumlah delapan subwoofer, melebihi batas empat subwoofer yang telah disetujui. Karnaval ini diadakan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Minggu, 27 Agustus, dan diikuti oleh warga serta pemilik sound system.
Polisi bersama panitia memberikan arahan kepada pemilik sound system untuk membongkar bagian yang melebihi ketentuan agar sesuai dengan kesepakatan awal. Setelah tindakan ini dilakukan, karnaval dapat berlangsung kembali dengan tertib. Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dengan bijak, menghindari penggunaan sound system berlebihan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polres Blitar Kota. Meskipun izin diberikan untuk peringatan HUT Ke-78 RI seperti upacara dan karnaval, penggunaan sound system besar dibatasi karena berpotensi mengganggu dan menimbulkan risiko kerusakan serta konflik.
Peristiwa penurunan sound system yang melebihi ketentuan ini juga viral di media sosial. Polisi mengingatkan peserta dan masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.