Peningkatan Operasi Penyakit Masyarakat: 208 Botol Minuman Keras Disita Polisi di Jepara
Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi resor Jepara, Jawa Tengah, meningkatkan Operasi Penyakit Masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Di Jepara pada hari Selasa, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa selama operasi penertiban peredaran minuman keras, kami berhasil menyita 208 botol minuman keras dari berbagai merek.
Dia menegaskan bahwa untuk menjaga keamanan Kabupaten Jepara, bisnis minuman keras akan terus dilakukan.
Dia mengklaim bahwa operasi gabungan yang menargetkan minuman keras akan secara tidak langsung mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi.
Sebaliknya, Ipda Basirun, Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Seksi Humas Polres Jepara, mengatakan bahwa semua pihak harus berkolaborasi untuk memerangi peredaran minuman keras karena minuman keras merupakan salah satu penyebab kejahatan.
Polres Jepara terus meminta semua orang di Kabupaten Jepara untuk menjaga keadaan tetap aman dan ramah lingkungan. Menurutnya, jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami potensi tindak kejahatan, segera melapor melalui “call center” 110, atau lapor kepada Pak Kapolres Jepara melalui nomor WhatsApp 081234342003 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Menurut Iptu Mas’an, Kepala Bagian Operasional Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Jepara, ratusan botol minuman keras ilegal dari berbagai merek telah ditemukan di warung dan toko kelontong di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada hari Senin (17/7).
Saat ini, barang bukti minuman keras yang disita akan dibawa ke Mapolres untuk diproses.