“Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Salah Satunya Perempuan.”
Dua pelaku judi online, salah satunya seorang perempuan, berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi pada hari Jumat oleh AKP Arief Bastomy, Kasatreskrim Polres Karawang. Inisial OM dan DM adalah dua pelaku judi online yang ditangkap.
Salah satu pelaku perempuan adalah OM, yang tinggal di Kecamatan Lemahabang, sedangkan pelaku lainnya, DM, berasal dari Kecamatan Klari, Karawang.
Beberapa hari sebelumnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang bermain judi di rumah mereka.
Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku. Pelaku OM menyita uang Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, satu ponsel, dan satu dompet. Pelaku DM menyita uang Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu ponsel.
Pelaku judi online dapat memperoleh pendapatan bulanan antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta jika mereka menerima pasangan judi harian senilai antara Rp50.000 hingga Rp150.000.
Menurut Kasatreskrim, kasus ini ditemukan melalui laporan masyarakat yang kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Karawang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di kedua lokasi tersebut terjadi perjudian.
Pelaku dengan inisial OM bertindak sebagai bandar dalam perjudian dengan membuka, menerima, menawari, dan mengajak orang lain untuk memasang nomor atau angka dalam akun situs judi online milik mereka. Dia telah ditahan sebelumnya dalam kasus serupa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun, agar dia bertanggung jawab atas perbuatannya.