Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota Sita Minuman Keras Setelah Menerima Aduan Warga.
Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota melakukan penggeledahan di sebuah warung di Jalan Cemerlang di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari warga tentang peredaran minuman keras. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa minuman keras berbagai merek dijual di warung tersebut.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, penggeledahan dan penyitaan barang bukti minuman keras dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor WhatsApp 0811654110.
Polisi Kota Sukabumi melakukan tindakan cepat ini untuk mencegah penyebaran minuman beralkohol atau keras. Minuman keras memiliki efek negatif, salah satunya membuat orang yang mengonsumsinya mudah tersulut emosi dan tidak berpikir secara normal. Banyak kasus kekerasan seperti penganiayaan, pembunuhan, dan lainnya melibatkan pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
Menurut Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, kegiatan yang dilakukan oleh Satsabhara Polres Sukabumi Kota merupakan tindakan responsif Polri terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya preventif kepolisian dalam memelihara kondusivitas kamtibmas.
Penjaga warung berinisial ARN (28) akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, yang dapat mengakibatkan penjara atau denda. Barang bukti minuman keras yang disita akan dimusnahkan.