21 Anak Korban Prostitusi Anak di Bawah Umur Dihubungi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil 21 anak yang menjadi korban prostitusi anak di bawah umur untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan yang terlibat, teknik rekrutmen, prosedur, dan alasan di balik kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.
Selain itu, pemanggilan anak-anak korban ini juga bertujuan sebagai rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun, Ade Safri menegaskan, “Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA.”
FEA, seorang pria berusia 24 tahun, diduga memiliki jaringan untuk merekrut korban. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan temuan jaringan yang terlibat di bawah pengaruh pelaku,” kata Ade Safri.
Selain itu, Ade menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa FEA diduga memperkerjakan 21 anak-anak. “Dari profil yang kami kumpulkan dari media sosial pelaku, FEA memiliki akun Twitter yang digunakan sebagai sarana untuk kegiatan prostitusi,” katanya.