Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) belum mengizinkan pendampingan hukum atau kunjungan keluarga kepada tersangka dalam kericuhan terkait penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menyebut bahwa izin tersebut belum diberikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.
Nugroho menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga atau pendamping hukum dapat mengganggu penyelidikan dan potensial memengaruhi kesaksian tersangka. Pihak kepolisian akan memberikan izin kunjungan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, terdapat 43 tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aksi anarkis yang terjadi di depan kantor BP Batam pada tanggal 11 September. Mereka juga mengimbau koordinator aksi yang melibatkan tiga orang pada tanggal 11 September untuk menyerahkan diri demi menghindari penangkapan.