spot_img

Polisi Memberikan Penjelasan Mengenai Jam Bolehnya Besuk Tersangka Kericuhan di Rempang

Date:

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) belum mengizinkan pendampingan hukum atau kunjungan keluarga kepada tersangka dalam kericuhan terkait penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menyebut bahwa izin tersebut belum diberikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.

Nugroho menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga atau pendamping hukum dapat mengganggu penyelidikan dan potensial memengaruhi kesaksian tersangka. Pihak kepolisian akan memberikan izin kunjungan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, terdapat 43 tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aksi anarkis yang terjadi di depan kantor BP Batam pada tanggal 11 September. Mereka juga mengimbau koordinator aksi yang melibatkan tiga orang pada tanggal 11 September untuk menyerahkan diri demi menghindari penangkapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...