Pada hari Rabu, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pemusnahan 1.978 ballpres pakaian bekas impor dari Malaysia.
Dari 1.979 ballpres, kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, 1.978 dihancurkan, sedangkan satu disimpan sebagai barang bukti untuk pengadilan. Di Pelabuhan Malundung di Tarakan, Kaltara, 17 kontainer dengan pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar ditemukan.
Ini dimulai dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada 4 Mei 2022. Diduga ada barang impor bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, hasilnya dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Daniel menyatakan bahwa tersangka HSB memiliki 17 kontainer tersebut dan berasal dari Malaysia. Kapal Jungkong membawa barang-barang tersebut ke Indonesia melalui Sungai Nyamuk. Di perairan Indonesia, mereka kemudian dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya. Setelah itu, barang-barang tersebut dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan dan disimpan di gudang yang dimiliki tersangka.
Daniel menyatakan bahwa tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado setelah hanya satu kontainer terkumpul di gudang.
Selain menyita 1.978 ballpres pakaian impor, polisi juga mengamankan empat belas speedboat, yang saat ini disimpan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan. Selain itu, mereka menyita uang tunai senilai 315 juta rupiah, sembilan unit handphone, satu Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen berharga, surat jalan kontainer, dan buku tabungan.
Tersangka HSB didakwa dengan berbagai pasal, seperti Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberanta
Daniel juga menyatakan bahwa HSB terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam kasus penambangan ilegal ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat drum sianida, dua truk, tiga eskavator, dan