“8 Warga Ditangkap Polresta Barelang Saat Bentrokan dengan Petugas Pengukuran Lahan”
Polresta Barelang menangkap delapan warga yang terlibat dalam bentrokan dengan petugas selama pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melawan petugas, termasuk bom molotov, ketapel, parang, dan batu. Selain itu, ada juga laporan tentang pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon dan menggunakan kontainer untuk menghalangi jalan sepanjang 25 km. Polisi telah membersihkan lokasi tersebut sehingga masyarakat dapat kembali menggunakan jalan tersebut.
Nugroho juga membantah kabar tentang bayi yang disebut meninggal selama bentrokan tersebut, mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia menyatakan bahwa bayi tersebut sehat dan telah pulang ke rumah setelah diperiksa di Rumah Sakit Embung Fatimah. Pihak kepolisian juga telah mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang berada di dekat lokasi bentrokan, dan semuanya selamat.
Kegiatan pengamanan dan pengukuran lahan untuk pengembangan Rempang Eco City melibatkan tim terpadu sebanyak 1010 personel. Nugroho berharap agar masyarakat mendukung program pemerintah yang dianggapnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan merugikan mereka. Dia juga menekankan bahwa tindakan pelanggaran hukum, termasuk ancaman terhadap petugas, tidak akan dibiarkan dan harus dihadapi oleh negara.”