Di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, tiga individu berhasil ditangkap oleh Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. Dari ketiga pelaku, dua adalah residivis narkoba.
Ketiga orang yang ditangkap pada Selasa (3/10), menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, berusia 35 tahun, 35 tahun, dan 33 tahun. Orang ketiga berasal dari Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Menurut Ismanto, insiden curanmor ini terjadi di rumah Ramli (72 tahun) di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Senin (26/6) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy korban diparkir di rumah dengan stang terkunci, dan kunci kontak terletak di bawah helm di atas meja ruang tamu.
Istri korban, Roslina, melihat sepeda motor masih ada sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB, sepeda motor dan barang-barang lainnya, seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom Yongma, telah hilang.
Korban segera melaporkan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan. Korban menyatakan bahwa ketiga pelaku mencongkel pintu belakang rumah untuk masuk.
Menurut Ismanto, ketiga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ibrahim menyatakan bahwa salah satu dari ketiga tersangka, yaitu MU, adalah residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2005, dengan vonis 7 tahun 2 bulan dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara; sementara AR adalah residivis dalam kasus curanmor pada tahun 2005, dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan. Pada tahun 2016, AR juga terlibat dalam kasus curanmor lagi, di mana ia dihukum 2 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman 2 tahun. Selain itu, Ibrahim