Polisi Menangkap Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Seorang pria berinisial SY (32) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cisoka, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Menurut laporan korban bernama SP (25), yang juga merupakan istri pelaku, penangkapan ini diumumkan pada hari Rabu di Tangerang oleh Kompol Arief N Yusuf, Kasus Reskrim Polresta Tangerang.
Penangkapan dilakukan segera setelah menerima laporan dari korban SP, kata Kompol Arief N Yusuf. Penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober. Pihak berwenang telah menetapkan pelaku SY sebagai tersangka yang melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya terjadi pada Jumat, tanggal 6 Oktober, sekitar pukul 23:30 WIB di kediaman mereka di wilayah Cisoka. Motif penganiayaan ini berasal dari rasa tersinggung sang suami setelah istrinya menyarankannya untuk bekerja mencari nafkah karena keadaan ekonomi keluarga mereka yang tidak stabil.
Karena itu, sang suami menjadi marah dan memukuli istrinya dengan benda keras di tangan, wajah, dan kepalanya. Pelaku SY melakukan tindakan kekerasan ini dan segera melarikan diri untuk bersembunyi.
Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban tidak luput dari perhatian tetangga mereka yang kemudian membawa korban ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka setelah kondisinya membaik. Kasus ini menunjukkan bahwa polisi serius menangani kasus KDRT dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.