Polisi Mendominasi Laporan Penyiksaan Menurut Data Komnas HAM-KontraS
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa polisi di Indonesia telah dilaporkan melakukan tindakan penyiksaan. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tindakan diklasifikasikan sebagai “penyiksaan” jika dilakukan secara sengaja oleh aparat keamanan, meskipun mereka memiliki mandat untuk membawa senjata demi melindungi masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk “Penyiksaan: Asian Value?” pada Rabu (26/6/2024), sebagaimana dilansir dalam tayangan YouTube Amnesty International Indonesia.
Berdasarkan laporan Komnas HAM dari periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, terdapat total 282 kasus penyiksaan yang dilaporkan. Polisi mendominasi jumlah kasus ini dengan 176 laporan, sedangkan TNI terlibat dalam 15 kasus, dan petugas lapas/rutan terlibat dalam 10 kasus. Provinsi Sumatera Barat mencatatkan jumlah tertinggi dengan 47 kasus, diikuti oleh Jakarta dengan 25 kasus, dan Sumatera Selatan dengan 21 kasus. Anis menekankan bahwa data ini belum mencakup semua kasus yang sebenarnya terjadi, karena masih banyak yang tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM.
KontraS juga mengungkapkan dalam laporannya berjudul “Di Balik Ilusi Populisme Hukum: Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia” bahwa kepolisian merupakan pelaku utama penyiksaan dengan 40 kasus dari total 60 kasus yang dilaporkan dari Juni 2023 hingga Mei 2024. TNI terlibat dalam 14 kasus, dan sipir dalam 6 kasus. Dari kasus tersebut, 18 korban meninggal dunia dan 74 lainnya mengalami luka-luka, dengan insiden terbanyak terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Papua.
Tindakan penyiksaan ini umumnya dilakukan di ruang publik (38 kasus) dan tempat penahanan (22 kasus), dengan motif memaksa pengakuan atau sebagai hukuman. Penyiksaan dilaporkan sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Pada tingkat kepolisian, sebagian besar kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) dengan 21 kasus, diikuti oleh Kepolisian Sektor (Polsek) dengan 10 kasus, dan Kepolisian Daerah (Polda) dengan 9 kasus. Dari 40 kasus yang melibatkan polisi, 10 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka-luka.