Polresta Tangerang Meminta Pemerintah Daerah Meregulasi Penggunaan Sepeda Listrik.
Polresta Tangerang meminta pemerintah daerah di sekitarnya untuk mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Tujuan dari Perda ini adalah untuk membuat pengguna sepeda listrik merasa lebih nyaman saat melintasi jalan raya.
Menurut AKP Sitta Mardonga Sagala, Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, meskipun belum ada aturan khusus untuk sepeda listrik, ada peraturan lalu lintas yang mengatur kendaraan, termasuk sepeda listrik.
Penggunaan sepeda listrik mulai terlihat di Kabupaten Tangerang, termasuk orang dewasa dan anak sekolah. Akibatnya, tindakan segera harus diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik tanpa sertifikasi keselamatan.
Sepeda listrik dan motor listrik adalah dua jenis sepeda listrik yang diatur oleh pemerintah. Motor listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan dokumen seperti STNK, sementara sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor dan memiliki kecepatan maksimal yang dibatasi.
Menurut AKP Sitta Mardonga Sagala, diperlukan peraturan tingkat daerah yang mengatur penggunaan dan penjualan sepeda listrik. Selain itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yang membedakan kendaraan bermotor dari tidak bermotor, harus diperhatikan.
Dia mengatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu, seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah, atau gang kecil. Jika digunakan di jalan umum atau jalan raya, pengendara dan pengguna jalan harus mempertimbangkan dengan hati-hati untuk menghindari bahaya.