Polisi Menerapkan 3 Langkah dalam Penanganan Masalah Tawuran
Bandung, Penjuru – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan 3 langkah dalam penanganan masalah tawuran remaja dan pemuda di daerah setempat selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Dalam penanganan ini, kami menggunakan pendekatan bertahap yang meliputi upaya secara lembut, agak keras, dan tindakan keras dengan menerapkan penindakan hukum terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Gidion di Jakarta, pada Kamis (21/3).
Dia menjelaskan bahwa pendekatan lembut dilakukan melalui sosialisasi kepada sekolah, orangtua, dan warga, untuk mengimbau agar anak-anak mereka tidak terlibat dalam tawuran.
“Kami mengharapkan orangtua dan guru memberikan nasihat kepada anak-anak mereka untuk menghindari terlibat dalam kegiatan tawuran,” tambahnya.
Namun, jika pendekatan ini tidak berhasil membuat mereka berhenti, maka dilakukan langkah agak tegas dengan menolak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku tawuran.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, karena akan berdampak pada masa depan mereka,” ujar Kombes Pol Gidion yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1996.
Jika langkah tersebut tidak berhasil menghentikan aksi tawuran dan justru terus terjadi, maka langkah tegas akan diambil. Apabila senjata tajam yang digunakan dalam tawuran menyebabkan luka atau bahkan kematian, maka akan diproses secara hukum.
“Mereka dapat dijerat dengan aksi pidana penganiayaan atau bahkan pembunuhan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kegiatan rutin seperti patroli kepolisian di tengah masyarakat dan mendirikan posko keamanan bersama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi tawuran.
“Upaya ini berhasil menurunkan frekuensi tawuran. Sejak terjadinya tawuran pertama di Koja pada awal Ramadhan hingga saat ini, tidak ada laporan tawuran lagi. Namun, kami tetap melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.