Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan “Phishing” Tersangka AV (25)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan “phishing” yang melibatkan tersangka AV (25 tahun). Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa AV membuat “link” palsu mirip Bank BNI. Pengguna yang mengklik akan diarahkan ke situs palsu yang mirip website resmi Bank BNI.
Tersangka meminta pengguna mengisi data pribadi di formulir palsu. AV membuat bot Telegram untuk terhubung dengan situs palsu tersebut. Setelah mendapatkan data, tersangka menjualnya kepada pembeli yang memesan “phishing”. Tautan “phishing” sesuai pesanan, sebagian dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Tersangka menjual “link phishing” dengan harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, terjual sekitar 60 “link”. Keuntungan per bulan sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta, total Rp70 juta dalam 4 bulan.
Pada 28 Agustus 2023, tim Unit II Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Disita barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu SIM, aplikasi dompet elektronik, dan akun “hosting Planethost”.
Kasus ini berawal dari laporan Saudara GF pada 14 Juli 2023. Tersangka dikenakan Pasal terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik, hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak kepolisian menyelidiki pemesan “link phishing” dan melakukan profiling lebih lanjut.