Penjualan Obat Terlarang Ditemukan Polisi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Di sebuah toko kosmetik di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, polisi telah menemukan penjualan obat terlarang, tramadol, dan eximer.
Pada hari Jumat di Tangerang, Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga bersalah dan mengamankan sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang.
Dalam kasus ini, NH (28), RJ (24), dan AG (21) ditangkap. “Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan untuk penjualan dan peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata AKP Sriyono.
Dia kemudian menjelaskan bahwa tersangka NH (28) dan RJ (24) menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eximer di Toko Kosmetik di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Di Toko Kosmetik di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Satreskrim Polsek Sepatan kembali menyita 103 butir tramadol dan 778 eximer, total 1.166 butir obat terlarang, kata AKP Sriyono.
Instruksi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho terus mengimbau seluruh Polsek Jajaran untuk berpartisipasi secara aktif dalam memerangi penyebaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka. Ia menekankan pentingnya melaporkan kepada pihak berwajib jika ada indikasi atau kecurigaan bahwa obat-obatan terlarang tanpa izin tersebar di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 juncto Pasal 106 mengenakan sanksi kepada pelaku. Pelaku menghadapi ancaman penjara paling lama 15 tahun.