spot_img

Polisi Mengungkap Website dan Sertifikat Palsu Terkait Keturunan Nabi

Date:

Polisi Mengungkap Website dan Sertifikat Palsu Terkait Keturunan Nabi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembuatan situs web dan sertifikat palsu yang menggunakan nama Rabithah Alawiyah, sebuah lembaga yang memberikan legitimasi kepada keturunan Nabi Muhammad SAW.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut adalah JMW, seorang pria berusia 24 tahun yang berasal dari Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika seorang korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan adanya sebuah situs web yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, dengan alamat https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 Desember 2023.

“Di dalam blogspot tersebut terdapat informasi mengenai nasab semua habib yang sudah terdaftar di Rabithah Alawiyah, selain itu, pemilik blogspot tersebut juga memalsukan logo milik Rabithah Alawiyah, sehingga terlihat seolah-olah sebagai situs web resmi dari Rabithah Alawiyah,” ungkap Ade Safri.

Selain membuat situs web palsu, JMW juga diduga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan meminta biaya sebesar Rp4 juta per nama. “Nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke dalam situs web tersebut, sehingga mereka tercatat sebagai anggota organisasi Rabithah Alawiyah. Namun, perlu ditegaskan bahwa Rabithah Alawiyah tidak pernah memiliki blogspot resmi,” tambahnya.

Ade Safri menyebutkan bahwa tersangka JMW berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp18,5 juta dengan menipu enam orang korban.

Akibat perbuatannya, JMW saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. Kami juga akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tahap I berkas perkara,” tutup Ade Safri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...