Polisi Menyerahkan 2 Simpatisan KNPB ke Kejaksaan
2 Simpatisan KNPB telah diserahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian Resor Jayapura atas tuduhan penghasutan dan penganiayaan.
Dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah diserahkan ke kejaksaan oleh Kepolisian Resor Jayapura untuk penyelidikan kasus penghasutan dan penganiayaan.
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jayapura, Papua, pada hari Selasa, penyerahan ini merupakan lanjutan dari kasus penghasutan yang mengarah pada pengeroyokan dan penganiayaan.
“Kedua tersangka dengan inisial AK (37) dan BM (27) telah terlibat dalam penghasutan yang berujung pada tindakan pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Sugarda. Setelah tindakan ini, OK (30) menderita luka tusuk pada bahu dan TS (27) menderita luka tusuk pada dada.
Kasus tersebut melibatkan kedua kelompok simpatisan KNPB di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia juga menyatakan, “Setelah berkas perkara keduanya dinyatakan (P21), tahap selanjutnya adalah penyerahan kasus ini kepada kejaksaan.”
Selain menyerahkan kedua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti, yaitu selebaran KNPB, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, dan pecahan kayu. Jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo menerima barang bukti secara langsung.
Sugarda menyatakan bahwa AK (37) dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP.
Dia menambahkan bahwa pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP mengancam BM (27) dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.