Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 dalam kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh beberapa peserta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap salah satu terlapor.
“Hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor yang bernama Sarah,” ujar Trunoyudo ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella.
“Pada hari sebelumnya, yaitu hari Rabu, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang bernama Poppy,” tambahnya.
Trunoyudo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 19 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan peserta kontes Miss Universe Indonesia.
“Sebanyak 19 orang saksi telah menjalani proses pemeriksaan dalam penyidikan ini,” ungkap Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam kontes kecantikan di DKI Jakarta.
“Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 10 orang sebagai bagian dari proses penyidikan ini,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta pada tanggal 30 Agustus.
Dalam 10 orang yang diperiksa tersebut, termasuk lima korban, dua anggota tim “province director,” serta seorang fotografer. Selain itu, satu orang dari pihak pelapor atau kuasa hukum yang mengajukan laporan polisi juga diperiksa, serta seorang pimpinan perusahaan (CEO).
“Kami tidak memiliki data yang lebih rinci tentang orang-orang yang telah diperiksa. Namun, yang pertama, kami telah memeriksa Saudari M sebagai pelapor, serta RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S, dan E,” jelas Trunoyudo.
Laporan mengenai dugaan pelecehan seksual ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dan tertanggal 7 Agustus 2023. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.