Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat wanita dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melarikan diri ke luar negeri.
Keempat tersangka berasal dari dua kasus TPPO yang berbeda, kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Dl (55) dan AT (42) adalah tersangka pertama yang ditangkap pada 27 Juni 2023 setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat. Tersangka kedua adalah Ni (39) dan El (43), yang ditangkap pada 3 Juli 2023 setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat.
Menurut Maruly, Dl dan AT diduga melakukan TPPO di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada November 2022. Korban, AN (27), dipekerjakan oleh mereka dengan menawarkan pekerjaan di Uni Emirat Arab, terutama di Dubai, dengan janji gaji yang besar. Korban, bagaimanapun, dikirim ke Suriah untuk bekerja setelah tiba di Dubai. Korban tidak menerima kompensasi yang dijanjikannya, jadi dia akhirnya melaporkan masalah ini kepada keluarganya dan kepolisian cabang Sukabumi. Satu unit handphone Samsung A51 dan Samsung A12, serta satu paspor, disita oleh polisi selama penggerebekan.
Modus yang digunakan tersangka Ni dan El mirip. Dua korban, Sr (33) dan Er (41), yang berasal dari Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diberi kesempatan kerja di Malaysia. Selama mereka bekerja di Malaysia,korban menerima bonus uang sebesar Rp5 juta dan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Tetapi tersangka mengambil bonus itu dan memotong upah korban selama bekerja. Korban juga dilecehkan, dan satu korban tidak menerima gaji sama sekali. Korban berhasil dipulangkan pada Maret 2023 setelah meminta bantuan keluarga. Satu unit handphone merek Infinix, iPhone 13 Promax, dan KTP disita saat penangkapan.
Sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, keempat tersangka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.